Tarif Jasa Peti Kemas Indonesia Naik, Berapa Tarifnya Sekarang?

Informasi mengejutkan bagi para pengguna jasa peti kemas Indonesia. Terhitung sejak akhir tahun lalu, tarif jasa peti kemas naik berdasarkan surat edaran bernomor HM. 608/1/12/JICT – 2021.

Surat edaran tersebut setidaknya sudah beredar di sejumlah terminal, khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok dan beberapa pelabuhan besar Indonesia lainnya. Apa saja yang terjadi dengan kenaikan tarif ini? Dan berapa tarifnya sekarang?

Berdasarkan informasi yang beredar di surat edaran tersebut, untuk jasa penumpukan dan petikemas ekspor dan impor dikenai tarif Rp42.500 untuk peti kemas isi 20″ dengan satuan per box per hari. Sedangkan untuk peti kemas isi 40″ dikenai tarif Rp85.00 dengan satuan yang sama.

Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya hanya Rp17.500 per box per hari untuk peti kemas full 20″. Sedangkan untuk petikemas full 40″ dikenakan biaya sebelumnya Rp35.000 per box per hari. Dengan kata lain, kenaikan tarif ini hampir dua kali lipat.

Sedangkan untuk pelayanan jasa Lift on Lift Off atas petikemas ekspor dan impor dikenai tarif Rp285.000 per box untuk petikemas isi 20″. Sedangkan untuk petikemas isi 40″ dikenai tarif Rp428.250 perbox.

Selain itu, tarif pelayanan jasa penumpukan peti kemas juga dikenai perhitungan mulai dari hari kedua khusus untuk petikemas isi impor. Hari pertama tidak dipungut tarif kepelayanan, hari kedua tarif pelayanan naik 300% dari tarif dasar, sedangkan hari ketiga dan seterusnya dihitung sebesar 600% dari tarif dasar.

Kenaikan juga terjadi pada tarif pelayanan peti kemas. Untuk peti kemas 20″ dikenai biaya Rp1.407.000 untuk pemeriksaan bea & cukai/karantina. Juga dikenai tarif yang sama untuk pemeriksaan terpadu (apabila dilakukan di hari yang sama). Untuk pemeriksaan terpadu hari kedua atau lainnya (pemeriksaan I dan II) maka ada tambahan sekitar Rp1.319.000 dengan total Rp2.726.000.

Sedangkan untuk petikemas 40″ dikenai tarif pelayanan peti kemas mulai dari Rp1.978.000 untuk pemeriksaan bea & cukai/karantina. Biaya pemeriksaan terpadu yang dilakukan pada hari yang sama juga dikenai harga Rp1.978.000. Sedangkan untuk pemeriksaan II atau pemeriksaan di hari berbeda, dikenai tambahan Rp1.890.000 dengan total Rp3.868.000.

Sedangkan untuk peti kemas dengan ukuran di atas 40″, maka tarif pelayanan peti kemas dikenai tambahan sekitar 25% dari biaya untuk peti kemas 40″.

Tentunya kenaikan tarif ini cukup memberatkan bagi para pengusaha. Bahkan, tidak sedikit pengusaha yang memprotes kenikan tersebut. Apalagi, sektor industri cukup terpukul pasca pandemi beberapa waktu lalu. Kenaikan harga ini juga berakibat pada kenaikan harga barang/material yang diimpor. Hal itu bahkan bisa berdampak pada kenaikan harga barang yang ada di pasar.

Jadi, kenaikan harga di pasar tentunya akan berimbas lagi-lagi pada rakyat. Hal itu yang menjadi keluhan sejumlah perusahaan logistik di Indonesia. Sebab, sebagai imbas dari meningkatnya tarif ini, maka terjadi kenaikan harga material. Itu berarti, akan ada kenaikan harga barang, yang berujung pada kesulitan bagi para end user. Hal inilah yang ditakutkan, mengingat ekonomi bangsa sedang cukup terpuruk karena pandemic.

Meski demikian, kenaikan harga ini mesti tetap menjadi perhatian utama bagi pengusaha, terutama perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor. Karena itu, tentunya selain berharap ada kebijakan lain dari pemerintah, tentunya kenaikan ini juga mesti diantisipasi dengan penghematan dan hal lainnya yang bisa menghindari pengusaha dari kebangkrutan.

Previous Post
Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *